Beranda | Artikel
Hukum Jual Beli Gambar dan Patung Makhluk Bernyawa
Selasa, 2 Februari 2021

Apa hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa?

Dari seorang tabiin, Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata,

كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma . Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, ‘Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.’ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kemudian berkata, ‘Tidaklah yang kusampaikan kepadamu selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal, ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.’ Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.’” (HR. Bukhari, no. 2225 dan Muslim, no. 2110)

Hadits ini jadi dalil dilarang melukis sesuatu yang memiliki ruh dan dilarang bekerja sebagai seorang pelukis gambar semacam itu.

Pembahasan: Jual beli benda-benda yang mengandung unsur kesyirikan seperti patung yang disembah

Syirik adalah menyamakan Sang Khalik dengan makhluk. Ingat, syirik adalah kezaliman yang paling besar.

Allah mengharamkan perbuatan syirik sebagaimana disebutkan dalam ayat,

۞ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ

Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.” (QS. Al-An’am: 151)

Seluruh benda yang digunakan untuk syirik dilarang diperjual belikan dan keuntungannya termasuk harta haram.

Patung yang disembah seperti patung Budha, patung Nabi Isa, patung Bunda Maria, jimat, benda keramat seperti keris, pedang, cincin, air keramat, peci, atau benda-benda yang dipakai oleh seorang tokoh yang dikeramatkan, hewan-hewan yang dianggap mendatangkan berkah, gambar-gambar horoskop, semua ini haram untuk diperjualbelikan.

Benda yang digunakan dalam ritual kesyirikan:

  • Ayam hitam
  • Salib
  • Bunga valentine
  • Pohon natal
  • Kartu ucapan selamat natal
  • Bintang David

Menjual buku-buku yang merusak akidah juga dihukumi haram.

Baca Juga: Solusi Agar Terhindar dari Ritual Pesugihan

Pembahasan: Alasan haramnya jual beli patung

Mengenai alasan haramnya jual beli patung, sebagian ulama mengatakan bahwa karena tidak ada manfaatnya.

Ada yang berpendapat, jika patung tersebut dihancurkan, lalu yang sudah hancur tersebut dijual, baru dibolehkan.

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Alasan larangan jual beli patung karena adanya larangan jual beli benda tersebut. Namun, boleh menjual yang sudah dihancurkan karena bukan lagi disebut patung atau berhala (ash-nam). Tidak ada satu pun dalil yang melarang jual beli patung yang sudah dihancurkan.” (Subul As-Salam, 5:11)

Alasan lainnya dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan bahwa patung dilarang diperjualbelikan karena dapat mencederai agama serta sebagai perantara menuju kesyirikan.  Sama halnya dengan jual beli salib dan kitab yang berisi kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah, juga dihukumi haram. Wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 6:17)

Yang menunjukkan bahwa membuat patung adalah perantara menuju kesyirikan disebutkan dalam perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surah Nuh adalah orang-orang saleh di kaum Nuh. Ketika mereka wafat, orang-orang beriktikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang saleh tersebut. Lantas orang saleh tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 1:151)

Ayat yang dimaksudkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah adalah,

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr.” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 389.

Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 390.

Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang saleh. Di antara sikap berlebihan adalah beriktikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdoa di sisi kubur orang saleh, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka.

Baca Juga: Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara

Pembahasan: Hukum menjual patung dan lukisan yang tidak disembah

Membuat patung dan lukisan yang menyerupai manusia dan hewan, haram dimiliki, wajib dimusnahkan.

Patung dan lukisan apakah benar karya seni? Jelas ini dilarang berdasarkan dalil yang sifatnya umum, baik patung dan lukisan disembah ataukah tidak. Karena bagi para pelukis dan pembuat patung, ia diperintahkan untuk meniupkan nyawa pada lukisan atau patung yang ia buat.

Patung dan lukisan itu bukan suatu yang bernilai karena diperintahkan untuk dimusnahkan. Patung dan lukisan jika dijual termasuk harta haram.

Semoga bermanfaat, moga Allah beri taufik dan hidayah.

 

Baca Juga:

Diselesaikan di @ Darush Sholihin, 2 Februari 2021 (20 Jumadal Akhirah 1442 H)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/26793-hukum-jual-beli-gambar-dan-patung-makhluk-bernyawa.html